Tuesday, September 22, 2020

4 Jenis Fintech yang Wajib Kamu ketahui

Pertumbuhan financial technology (fintech) di Indonesia mengalami peningkatan sangat cepat, sehingga membuat banyak macam-macam fintech baru mulai bermunculan. Mulai dari fintech pembayaran, transfer dana, pinjaman, pengumpulan dana hingga pengelolaan aset yang dapat dilakukan dengan singkat dan mudah berkat penggunaan teknologi modern tersebut. Seiring dengan perkembangan tersebut, kita perlu tahu macam-macam fintech yang ada beserta fungsinya dalam kehidupan masa kini.

Karenanya, tidak heran kemudian jika fintech menjadi kebutuhan yang dapat mengubah gaya hidup seseorang, terlebih mereka yang sudah paham dan mengerti dalam bidang keuangan dan teknologi.

Mendukung Inklusi Keuangan di Indonesia

Munculnya macam-macam fintech ini menambah opsi serta kemudahan dalam transaksi. Fintech juga diharapkan dapat menjadi alternatif solusi untuk membantu mencapai inklusi keuangan di Indonesia. Dengan layanan berbasis online dari fintech ini tentu mempermudah akses untuk mendapatkan kemudahan dalam bertransaksi mulai dari mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah maupun untuk transaksi lainnya.

Karena itu, untuk mempermudah transaksi keuanganmu beberapa jenis fintech di bawah ini bisa menjadi pilihan.

Macam Macam Fintech yang Beredar di Indonesia

Pada dasarnya fintech memiliki banyak layanan dan produk yang ditawarkan. Namun, berdasarkan Bank Indonesia, fintech ini terbagi menjadi 4 jenis yaitu:

Manajemen Risiko Investasi

Jenis fintech yang satu ini adalah fintech dimana kamu dapat memantau kondisi keuangan dan juga melakukan keuangan dengan lebih mudah dan praktis. Jenis manajemen risiko investasi ini penggunaannya cukup mudah dan dapat diakses hanya melalui smartphone. Kamu hanya tinggal mengisikan data yang dibutuhkan untuk mengelola serta mengontrol keuangan kamu.

Payment, Clearing & Settlement

Beberapa startup finansial yang menyediakan payment gateway atau e-wallet sudah beredar cukup banyak di Indonesia. Dengan jenis fintech yang satu ini juga segala proses pembayaran akan lebih mudah dan hemat waktu dalam prosesnya. Kebutuhan seperti melakukan pembayaran tagihan listrik, pulsa, belanjaan dan kebutuhan lainnya dapat dilakukan secara online.

Market Aggregator

Jenis fintech ini mengacu pada portal yang mengumpulkan beragam informasi terkait keuangan untuk disuguhkan ke audiens atau pengguna. Biasanya, fintech ini juga memberikan banyak informasi terkait produk-produk keuangan seperti kartu kredit, investasi, tabungan dan lainnya. Adanya fintech ini juga diharapkan dapat memberikan informasi yang baik sebelum mengambil keputusan terkait produk-produk finansial.

Peer-to-Peer (P2P) Lending dan Crowdfunding

Yang terakhir ada P2P Lending dan crowdfunding, jenis ini dapat dikatakan sebagai marketplace finansial. Sebuah platform yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memberikan dana sebagai modal atau investasinya. Sudah tidak dipungkiri lagi bahwa urusan permodalan masih menjadi bagian paling penting dalam membangun sebuah bisnis maupun usaha. Dengan modal yang cukup, rencana yang kita miliki akan berjalan lebih mudah. 

Salah satu contoh fintech di Indonesia yang bergelut dalam bidang ini adalah Akseleran. Platform P2P Lending Akseleran ini menyediakan kemudahan bagi para UKM yang membutuhkan dana untuk pengembangan usahanya dapat mengajukan pinjaman di Akseleran.

Akseleran menyediakan akses permodalan kepada pelaku usaha dengan suku bunga yang kompetitif dan fleksibilitas dalam tenor pinjaman, model pembayaran, serta penyertaan agunan. Akseleran juga membuka alternatif peluang pemberian pinjaman kepada masyarakat Indonesia untuk memperoleh bunga yang menarik dan sepadan dengan risiko yang ada.

Regulasi Fintech di Indonesia

Berdasarkan penerapan yang sudah diatur oleh Bank Indonesia fintech ini tertera dalam beberapa regulasi resmi dan inilah 3 landasan hukum tentang fintech di Indonesia.

  • Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital. 
  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik. 
  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. 

Regulasi yang dibuat pemerintah ini diharapkan agar para penyedia maupun pengguna fintech dapat melakukan berbagai aktivitas finansial dengan lebih nyaman dan aman.

Karenanya Akseleran sebagai platform P2P Lending sekarang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga proses transaksi yang kamu lakukan melalui Akseleran lebih aman dan nyaman. 

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode voucher AKSLSEO saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke cs@akseleran.com.


No comments:

Post a Comment